Sita Handphone dan Uang

Nyambi Edarkan Judi  Togel, Pekerja PT Adei Disergap

Pelaku judi togel diamankan polisi

PELALAWAN-- (KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pekerja PT Adei berinisial YZ (35) disergap polisi. Ia diamankan di rumahnya  Perumahan Karyawan PT Adei Divisi 5 Barak Galung, Desa Telayap Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
      
Setelah nekat nyambi mengedarkan judi togel dan disita barang bukti handphone berisi pesanan dan pengiriman nomor togel, buku rekap dan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 517 ribu.
      
Penangkapan pekerja perusahaan perkebunan sawit milik pengusaha Malaysia itu berawal adanya peredaran judi togel di perumahan PT Adei di daerah Telayap.
     
Kemudian Kapolsek Bunut, AKP Rokhani SS. MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Gindo Christovel, SH bersama anggotanya untuk turun menyelidiki kasus judi asal Singapura tersebut.
     
Hasil penyelidikan terkuak, kalau salah satu pekerja PT Adei yang mengedarkan judi togel. Setelah dilacak, pelaku sedang berada di rumahnya di Divisi 5 Barak Galung, Desa Telayap.
      
Tanpa menunggu pelaku langsung ditangkap di perumahaan PT Adei. Setelah berhasil diamankan langsung dilakukan pengeledahan dan Hp disita serta ditemukan uang ratusan ribu rupiah.
      
Dengan ditemukan barang bukti judi togel, pelaku tak dapat berkilah. Ketika terungkap nyambil mengedarkan togel dan bekerja di PT Adei.
     
Selanjutnya pelaku di gelandang ke Mapolsek Bunut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
       
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, kepada wartawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan  pelaku judi jenis togel tersebut.
     
"Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Bunut. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,'' ujar Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar